Beberapa Daerah Khususny Pemkab Belum Tetapkan Regulasi Harga Pasar.

Belum Tetapkan Regulasi Harga Pasar.

Sindopos.com - Pemkab Pacitan, ditengarai belum memiliki regulasi terkait ketetapan harga pasar atas tanah-tanah hak. Maka tak ayal, bila selama ini kabupaten dibawah kendali H.Indartato tersebut belum bisa menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Kepala Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) setempat, Bambang Trenggono, mengakui, persoalan tersebut memang sangat dilematis. Disatu sisi, pemerintah berupaya melakukan optimalisasi PAD. Akan tetapi dilain sisi, beban masyarakat akan melonjak seiring dengan adanya penyesuaian harga pasar atas tanah mereka. Menurut Bambang, selama ini diakuinya nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai ketetapan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) masih sangat jomplang dengan harga pasar. "‎Sehingga wajar, bila selama ini ketetapan PBB atas tanah-tanah strategis masih sangat minim. Itu disebabkan ketetapan NJOP'nya memang sangat rendah," kata Bambang, Rabu (4/3).

Bambang mengungkapkan, sebagai contoh tanah-tanah hak yang berlokasi disepanjang jalan protokol. Hingga detik ini, NJOP sebagai ketetapan pembayaran PBB, masih dibawah satu juta/meternya. Padahal, harga pasar terhadap tanah-tanah tersebut sudah mencapai dua juta lebih per meternya. "Ini persoalan klasik. Kalau pemkab menaikan NJOP hingga mendekati nilai pasar wajar, beban masyarakat akan meningkat sehingga rawan memunculkan gejolak. Akan tetapi kalau tidak ada terobosan, optimalisasi PAD dari sektor PBB dan BPHTB, hanya jalan ditempat," bebernya, kemarin.

Lebih lanjut, mantan Ka.UPT PBB dan BPHTB itu menjelaskan, pemerintah diharapkan ada keberanian melakukan rasionalisasi harga pasar yang dijadikan patokan ketetapan PBB. Namun dilain sisi, pemerintah juga merancang sebuah kebijakan stimulus atau insentif bagi wajib pajak. Hal tersebut sebagai antisipasi munculnya gejolak masyarakat atas kenaikan beban PBB terhadap tanah mereka. "Kebijakan pemberian insentif tersebut, mungkin bisa mencapai 30 hingga 40 persen. Sehingga masyarakat tidak akan terbebani, meski nominal pembayaran PBB mereka ada kenaikan," tandasnya. (yun).

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form