Tahun 2015, Semua Warga Kabupaten Pacitan Wajib KTP Harus Sudah ber KTP El.

Warga Kabupaten Pacitan Wajib KTP Harus Sudah ber KTP El.

Sindopos.com - Program data diri berbasis elektronik atau jamak disebut KTP EL, memang sempat membuat kegamangan pemerintah. Sebab, sudah hampir dua tahun lebih digulirkan, namun tak kunjung tuntas. Bahkan disinyalir, dalam proses pelaksanaannya, masih banyak ditemukan perilaku-perilaku menyimpang dari segelintir oknum yang sengaja memanfaatkan momentum tersebut. Maka tak ayal, belum lama ini Kementerian Dalam Negeri sempat menghentikan program perekaman KTP El bagi warga wajib KTP di seluruh nusantara. "Namun setelah melalui berbagai pertimbangan, program KTP EL akhirnya dijalankan kembali. Bahkan mulai Tahun 2015, semua warga wajib KTP harus sudah melaksanakan perekaman," terang Ari Januarsih, Kepala Bidang Perkembangan Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, Jumat (27/2).
Menurut pejabat eselon IIIB itu, guna lebih mempercepat proses perekaman semua warga wajib KTP, pemerintah yang saat ini sebagai stel sell aktif, terus ‎bergerak masif mendatangi objek-objek wajib KTP. Seperti halnya lembaga sekolah jenjang pendidikan menegah atau sederajat. Kegiatan tersebut sudah dimulai sejak tanggal 26 Februari lalu di SMAN 1 Pacitan. Menurut Ari, pada hari pertama kegiatan, setidaknya siswa kelas 11 dan 12 sudah digiring mengikuti proses perekaman data diri. Selain itu, pemerintah desa juga bisa melaksanakan proses perekaman secara kolektif dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). "Berikutnya pada Juni nanti akan menyasar kelas 10," terangnya pada awak media, kemarin.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan, yang perlu dipahami masyarakat, sekalipun sudah mengikuti proses perekaman, namun wajib KTP tidak serta merta langsung mendapatkan kepingan KTP El. Sebab masih ada proses verifikasi data yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Setelah tahapan tersebut kelar dan tidak terjadi data ganda, berkas perekaman akan dikembalikan ke daerah guna dilaksanakan proses pencetakan. "Jadi ada tahapan yang memang agak panjang dan memakan waktu lama," tutur Ari.

Sementara itu dapat dilaporkan, jumlah penduduk di Pacitan tercatat sebanyak 576.392 jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 458.426 diantaranya merupakan warga wajib KTP. Sedangkan yang sudah menerima kepingan KTP EL tercatat sebanyak 396.030. Sisanya 23.041 belum melaksanakan perekaman. Namun hingga detik ini, jumlah tersebut sudah berkurang sekitar sebelas ribuan jiwa yang sudah ikut perekaman. (Yun)
Yuniardi Sutondo
(Yuniardi Sutondo-Pacitan)
Kontributor Sindopos.com

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form